Melalui laman remsi instagram @temantamandki ( 12/03 2021) menyatakan, 24 Taman kota dan 3 Hutan Kota Jakarta pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 mulai dibuka kembali. Pemprov DKI serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan membuka kembali taman-taman kota tersebut dengan memenuhi ketentuan dan standart yang berlaku pada masa PPKM ini. Berikut merupakan nama-nama Taman Kota dan Hutan Kota yang dibuka kembali di Jakarta.
Jakarta
Pusat :
1.
Taman
Lapangan Benteng
2.
Taman Sumenep Promenade
3.
Taman
Setara Tanamur
4. FO Slipi Skateboard
Jakarta
Selatan :
1.
Taman
Mataram
2.
Taman
Kebagusan
3.
Taman
Gandaria Tengah V
4.
Taman
Mataram Timur
5.
Taman
Sriwijaya
6.
Taman
Tabebuya
7.
Taman
Swadarma
8.
Taman
Langsat
9.
Taman
Puring
10. Taman Margasatwa Ragunan
11. Taman Kota Sangga Buana
Jakarta
Barat
1.
Taman Cattleya
2.
Taman
Duri Kosambi
3.
TMB
Green Garden
4.
Hutan
Kota Srengseng
Jakarta
Timur
1.
Taman
Apung
2.
Taman
Delonix
3.
Taman
PPA
4.
Taman
Flamboyan
5.
Taman
Piknik
Jakarta
Utara
1.
Taman
Sungai Kendal
2.
Taman
Sarang Bango
3.
Taman
Bintaro
4.
Hutan
Magrove
Untuk menghindari penyebaran virus corona
dalam ruang terbuka hijau, Pemprov DKI bersamaan dengan Dinas Pertamanan dan
Hutan Kota Jakarta memiliki himbuan dan larangan yang harus dipatuhi serta
dilakukan di lokasi taman dan hutan kota. Berikut adalah himbauan dan larangan
yang harus dan tidak harus dilakukan oleh pengunjung saat mengunjungi taman.
Himbauan
Pengunjung Taman
Menggunakan fasilitas taman yang berlokasi
dekat dengan rumah
Wajib memakai masker standar kesehatan dan
dianjurkan membawa handsanitizer
Melakukan cek suhu tubuh dan suhu tubuh
normal ( di bawah 37, 5) serta mengisi identitas pengunjung
Mencuci tangan sesuai prosedur yang
dianjurkan
Mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan
dan selalu bergerak
Menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya
Melalakukan pendaftaran secara online khusus
pengunjung Taman Margasatwa Ragunan
Larangan
Pengunjung Taman
Penggunaan sarana bangku taman, alat olah
raga, dan permainan anak pada taman tidak diperkenankan hingga batas waktu yang
belum ditentukan.
Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan
masa
Usia anak 0-9 tahun, ibu hamil, lansia ( >
60 tahun) dan memiliki riwayat/peyakit bawaan untuk sementara dilarang masuk.
Tidak diperkenankan membawa kendaraan
bermotor, karena area tempat parkir akan ditutup
Apabila sakit/suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius dapat segera kembali ke rumah
dan memeriksakan diri ke layangan kesehatan.
Tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga kebersihan taman.
Itulah larangan serta himbuan yang perlu kita
perhatikan ketika berkunjung ke taman dan hutan kota. Dengan dibukanya taman
dan hutan kota ini, berharap masyarakat setempat menemukan ketenangan di ruang
terbuka bersama alam.
Komentar
Posting Komentar